Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Dan dalam kondisi ini boleh bagi hakim untuk menggunakan hukum perdata yang berlaku di peradilan, selagi tidak bertentangan dengan https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/